Tambak merupakan sistem budidaya perairan yang terletak di pesisir Pantai. Organisme yang dibudidayakan pada sistem tambak tergantung dari jenis air yang digunakan seperti air laut atau air payau (campuran air laut & air tawar) dengan jenis organisme ikan kakap, udang laut atau ikan bandeng. Selain pertimbangan jenis air yang digunakan dalam budidaya, organisme yang dipilih dalam budidaya yaitu yang memiliki nilai jual dan permintaan yang tinggi, sehingga industri tambak dapat berkelanjutan.
Apa saja variasi tambak yang tersedia untuk dipilih?
Jika dilihat dari jenis pengoperasiannya tambak dibagi menjadi:
Tambak Tradisional
Pada tambak tradisional jumlah benih yang ditaburkan tergolong rendah, menggunakan sistem operasi sederhana di tambak tradisional biasanya tidak menggunakan kincir air dan pompa, sedangkan untuk pergantian air mengandalkan pasang surut air laut.
Tambak Semi Intensif
Tambak semi intensif sudah menggunakan pompa dan kincir air, untuk kepadatan organisme yang dibudidayakan pun lebih padat dibandingkan dengan tambak tradisional
Tambak Intensif
Tambak intensif memiliki kekompleksan lebih tinggi dibandingkan dengan tambak tradisional dan tambak semi intensif sehingga memerlukan desain pada saat pembangunannya dan memerlukan perhitungan untuk memenuhi kebutuhan pompa dan kincir air. Dengan kepadatan organisme budidaya yang tinggi, pada tambak intensif memerlukan pengelolaan limbah agar air bekas budidaya aman dibuang ke lingkungan.
Tambak Super Intensif
Tambak jenis ini memerlukan perhatian lebih banyak dibandingkan ketiga tambak lain. Pada dasarnya tambak super intensif sama dengan tambak intensif, namun ukuran tambak dan kepadatannya lebih besar. Karena ukurannya yang besar, tambak super intensif perlu memperhatikan pengelolaannya terhadap lingkungan, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif.
Salah satu komoditas hasil tambak yang sedang berkembang pesat dalam 3 dekade yaitu udang air payau, komoditas ini sangat diminati di pasar mancanegara, Indonesia sebagai produsen banyak memenuhi permintaan dari negara negara Uni Eropa, Amerika Serikat dan Jepang. Pada budidaya tambak udang diatur pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 75/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu (Penaeus Monodon) Dan Udang Vaname (Litopenaeus Vannamei). Peraturan ini memberikan pedoman kepada pelaku usaha tambak udang agar kapasitas produksi yang dihasilkan bisa optimal, menimbulkan daya saing dan industri yang berkelanjutan.
Adapun parameter tersebut yaitu:
- Lokasi
- Prasarana & Sarana
- Teknologi Pembesaran Udang
- Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan
- Sumber Daya Manusia
- Pembinaan, Monitoring & Evaluasi
Untuk mencapai kualitas produksi tambak minimum dan keberlangsungannya terhadap lingkungan yang baik dan optimal, Peraturan Menteri KKP tersebut dapat dijadikan acuan dasar dalam terbentuknya sebuah industri tambak.
Industri tambak tentunya membutuhkan sistem perpipaan yang mumpuni untuk berlangsungnya perairan yang lancar pada pertambakan tersebut. Pipa HDPE Rucika Black sangat tepat digunakan untuk pertambakan udang karena jenis pipanya yang kuat dan tahan korosi.
Sumber : Rucika